Minggu, 30 Januari 2011

The Pitcher

pengarang          : Kei Sadayasu
penerbit di Indo  : malas ah, gw ga suka penerbitnya..
kategori              : manga sport



          Berkisah tentang seorang remaja ababil bernama Magoroku Kai. karakter Magoroku Kai gw masukin daftar sebagai salah satu karakter ter-unik di dalam manga jepang mana pun. bisa gw katakan inspiratif namun sebaiknya tidak ditiru hahah. kenapa unik dan insipratif? kita mungkin sudah sering melihat karakter2 individu yang bebal dan punya harga diri tinggi selama ini, tapi tidak ada gw temui dalam cerita fiksi manapun karakter yang se-bebal dan setinggi dia harga dirinya, bezita (dragon ball) sekalipun.. hehe. seorang anak yang tidak bisa di politisi, tidak mau dianggap sebagai bawahan ataupun anak buah oleh siapapun didunia. tapi si dia juga tidak mau dianggap sebagai pemimpin.. (aneh kan? haha,, ups ketawa sendiri,,). Magoroku, bisa dikatakan contoh inspirasi seorang yang ingin merdeka. tidak ingin di intervensi pihak manapun. berikut ini kilasan kisahnya :


postingan pertama di blog ini tentang komik

         Hi gan,, gw termasuk penggemar komik, terutama manga, tentunya, niat gw sih disini ingin share komik2 yang sudah gw baca, meski bukan godlike dalam membaca manga, gw termasuk pro lah.. ^^v. dari kecil, gw tidak pernah memilih komik berdasarkan gambar dan jenis ceritanya, bahkan terkadang gw juga membaca komik serial cantik( gara2 punya kakak cewek, dasarnya emang suka baca komik, ada komik nganggur ya gw samber lah,, hehwhee).

       Disni akan gw share setiap harinya tentang komik2 yang pernah gw baca dulunya. mau komik cewek, komik cowok, mau itu bagus atau jelek akan saya share kepada kalian sebagai referensi kalian untuk mencari bacaan yang menarik, rating akan saya berikan pada setiap komik yang saya referensikan :

***** = most wanted, ga baca jangan sekali-kali anggap lo pecinta komik.
****   = komik bagus gan!, jadi malas berhenti di tengah2 halaman komik kalau udah baca.
***     = komik bagus,  tapi ga ada yang spesial dengan komik ini.
**       = membosankan, ga menarik.
*         = mending hindari membaca komik ini, buang waktu dan uang saja =_=!
(-)       =  hati2,, komik ini berbahaya bagi kehidupan anda >,<

        saya juga menerima masukan agan-aganwati sekalian tentang komik yang ingin saya rekomendasikan disini, agan/aganwati silahkan memberikan saran kepada saya komik yang sekiranya ingin agan/aganwati dengar rekomendasinya dan penilaiannya dari saya.

ini daftar referensi komik saya   :




Polisi itu bukan Malaikat..

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam mengatakan, Mabes Polri menyadari harapan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara sangat tinggi. Banyaknya kasus yang diduga turut melibatkan oknum polisi turut membuat institusi Polri semakin menjadi sorotan masyarakat. Pucuk pimpinan Polri terus berusaha meningkatkan profesionalitas Polri yang berperan sebagai pengayom masyarakat.

"Kami menyadari, masyarakat inginnya polisi seperti masyarakat. Padahal, polisi juga manusia. Untuk meningkatkan profesionalitas, pimpinan akan menggunakan dengan pendekatan agama. Tidak ada cara lain," kata Irjen Anton pada peluncuran buku berjudul Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Memberi Keteladanan, Menuai Kearifan di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Dikatakan Anton, aparat kepolisian yang terlibat suap adalah mereka yang kurang mengerti ajaran agama. Ke depan, diharapkan praktik-praktik suap dapat terus ditekan.

Beri contoh
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, para jenderal di Polri harus memberi contoh hidup sederhana kepada bawahannya. Dikatakan, saat ini banyak sekali para jenderal yang dengan bangga menunjukkan kepemilikan kendaraan mewahnya, seperti Bentley. Padahal, para bawahannya masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo, terkait pernyataan Neta, menyatakan, jika ada perwira tinggi yang mengendarai Bentley, hal tersebut perlu dicek, apakah Bentley tersebut milik yang bersangkutan. "Perlu dicek, bayar enggak. Karena bisa saja yang bersangkutan hanya meminjam dari showroom. Karena bisa saja ternyata meminjam," kata Bambang.

(sumber Kompas)

Sabtu, 29 Januari 2011

neobux

Tentang Neobux
Bagi rekan pebisnis online yang sudah lama bermain di bisnis PTC, pasti nama NeoBux sudah tidak asing lagi. Secara singkat, NeoBux merupakan program yang menyediakan iklan-iklan untuk diklik. Anda akan dibayar hanya untuk mengklik iklan-iklan tersebut. Jadi, anda mengklik NeoBux membayar. Tidak hanya itu ada juga program-program lain yang ditawarkan disini untuk meningkatkan penghasilan anda.

Tidak seperti kebanyakan program PTC lainnya, NeoBux menawarkan sesuatu yang beda, yaitu waktu pembayaran yang sangat singkat. Anda tidak perlu menunggu berlama-lama untuk menikmati usaha anda. Ini sangat berbeda dengan apa yang ditawarkan situs-situs PTC lain diluar sana. NeoBux juga merupakan situs PTC terpercaya dan terbukti, jika anda perlu bukti silahkan melakukan pencarian di google. Disana anda akan menemukan betapa banyak orang yang telah berhasil menekuni bisnis PTC ini.

NeoBux melakukan pembayaran ke rekening PayPal atau Alertpay hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja untuk semua anggota, baik standar maupun golden. Sedangkan PTC lain memakan waktu pembayaran sampai 12 bulan atau lebih … lihat perbedaannya kan.. Inilah yang menjadikannya PTC terbaik di dunia selama ini.

Ada dua macam keanggotaan yang disediakan disini yaitu Standard dan Golden. Sebagai anggota standard anda akan mendapatkan 4 – 7 link iklan untuk diklik perhari sementara jika anda anggota golden (Golden Membership) maka anda akan disediakan sekurang-kurangnya 10 klik iklan perhari.

Perklik iklan anda dibayar $0,01 - $0,02.. klo dihitung-hitung pendapatannya kecil yah… hehehe. Tapi jangan khawatir itu cuma klik iklannya saja, ingat ! cuma klik iklannya saja. Ada beberapa fasilitas lain yang akan anda nikmati untuk menambah pemasukan anda..

Tanpa ada pernyataan yg berlebih-lebihan, inilah satu satunya PTC terbaik yang saat ini tersedia. Dan bukan scam. PTC ini legit. Teman-teman bisa mencari review tentang Neobux di situs lain.

Jika ingin mendaftar, anda bisa mengklik banner dibawah ini untuk mendaftar (gratis), atau info lebih lanjut silahkan klik cara mendaftar..

Atau Klik Disini NEOBUX

Nah, segitu aja dulu.. Info lainnya akan saya tuliskan dihalaman lain di situs ini. Jadi, jangan ketinggalan..



SHVOONG



Anda ingin meringkas/mereview tulisan menarik sembari mendapatkan dollar? klik disini , ini adalah SHVOONG. ‘Shvoong’ adalah pusat ringkasan tingkat dunia, menawarkan banyak ragam ringkasan dalam 34 bahasa. apa saja sebenarnya keuntungan SHVOONG? :

  • Anda akan mendapatkan pengetahuan dan informasi yang berharga disana.
  • Anda dapat memasarkan blog, website, produk anda secara langsung disana dengan membuat ringkasannya secara gratis!, bahkan, anda mendapatkan dollar dari setiap orang yang melihat ringkasan (yang sebenarnya adalah promosi) buatan anda! asik bukan? biasanya kita memasang iklan membayar, tapi di svhoong, anda memasang promosikan produk anda lewat ringkasan anda svhoong membayarnya dibayar ^^v
  • bila anda pemain PTC, PTR, dan sejenisnya yang mengandalkan sistem afiliasi, anda bisa membuat review tentang PTC disana, dan tanpa sadar PTC anda akan bertambah afiliasinya! hal ini pernah kami buktikan hehe.
  • shvoong juga ada sistem afiliasi untuk meningkatkan dollar anda disana
sooo?? asik kan?? bila anda tertarik coba anda kunjungi WWW.SHVOONG.COM dan segera daftarkan diri anda, GRATIS!!


SALAM SUKSES

ini konsep LPI vs konsep LSI


             konsep LPI yang tidak mengandalkan APBD bagi penyelenggaraan kompetisi sepakbola di Indonesia mendapat dukungan pecinta sepakbola yang sudah gerah ingin melakukan revolusi dalam pesepakbolaan di Indonesia. Hal ini salah satu pemicunya adalah prestasi Indonesia di kancah Internasional 0 sejak dasawarsa terakhir ini. 

       namun tidak sedikit pula yang masih berkeinginan untuk mendukung ISL, rata-rata sebagian besar beralasan karena LPI tidak ada jenjang untuk pertandingan di kancah internasional dikarenakan LPI tidak berada dalam afiliasi FIFA.

Heboh! okto berkeinginan hengkang ke LPI!


Liputan6.com, Jayapura: Konflik antara tim nasional U-23 dan Sriwijaya FC yang memperebutkan Oktovianus Maniani membuat karier Okto terancam suram. Okto menegaskan, bila ia dikenakan sanksi berat dari PSSI, ia siap hengkang ke Liga Primer Indonesia (LPI). 


"Saya tetap akan membela Sriwijaya FC pada pertandingan melawan Persipura Jayapura,"kata Okto di Jayapura, Papua, Sabtu (29/1).



Okto menyesalkan keputusan timnas yang memberikan izin pada kiper Arema Indonesia Kurnia Mega berlaga di klubnya. Sebaliknya, ia tidak mendapat izin untuk membela klubnya sehingga ia terpaksa kabur dari pelatnas. Okto mengaku pasrah.



Sementara itu, pelatih kepala Sriwijaya FC Ivan Kolev mengatakan, timnas tidak adil terhadap Sriwijaya FC dengan tidak memberikan izin kepada Okto, sedangkan kiper Arema Indonesia Kurnia Mega dan Nasution Karubaba diberi izin.


Kini badan hukum PSSI sedang mempertimbangkan hukuman apa yang akan diberikan terhadap Sriwijaya FC terkait kasus Okto. Sebelumnya, PSSI masih menunggu penjelasan dari pihak timnas dan Sriwijaya FC.(BJK/SHA)

Alfred Riedl tidak mau membicarakan pemain yang tidak ada


Riedl: Saya Tidak Mau Bicara Pemain yang Tidak AdaPDFPrint
Saturday, 29 January 2011
JAKARTA (HATTRICK) – Pelatih tim nasional (timnas) U-23 Indonesia Alfred Riedl bungkam soal kaburnya Oktovianus Maniani. Sang arsitek enggan berkomentar lebih lanjut terkait tindakan winger milik Sriwijaya FC (SFC) itu.

Hanya, Riedl, yang dikontrak PSSI sejak Mei tahun lalu, menyatakan akan ada sanksi tegas atas apa yang telah dilakukan Okto, sapaan Oktovianus. ”Saya tidak tahu dan tidak peduli. Saya tidak mau membicarakan pemain yang tidak ada di sini,” tandas Riedl. ”Pemain yang kabur, pasti akan dikenai sanksi. Yang pasti, saya tidak akan menunggu pemain yang kabur.

Tapi, mungkin, kami akan membicarakan alasan-alasan apa yang menyebabkan dia kabur,” lanjutnya, seusai memimpin latihan pasukan muda Merah Putih di Lapangan Timnas, kemarin. Rencananya, Badan Tim Nasional (BTN) yang akan mengajukan secara resmi nama-nama pemain yang jadi komposisi timnas U-23 untuk Pra-Olimpiade.

Pendaftaran ini ditujukan ke AFC dan FIFA, hari ini. Dengan mangkirnya Okto, menurut Riedl, tidak akan menjadi masalah. Pelatih yang sempat menukangi timnas Vietnam dan Laos ini berpendapat, pengajuan nama itu bisa saja dilakukan sampai tujuh hari sebelum laga resmi itu mulai. ”Perginya Okto tidak berpengaruh soal penyerahan nama ke FIFA atau AFC. Karena, peraturannya, kami masih bisa memasukkan banyak nama untuk sementara waktu.

Hal itu tidak hanya berlaku pada pertandingan pertama, tapi pada laga selanjutnya,” ungkapnya. pelatih berusia 61 tahun ini. Tidak hanya Riedl yang meyakini akan adanya sanksi untuk pemain asal Papua tersebut. Hal senada disampaikan Wakil Bidang Teknis BTN Iman Arif. Pria yang sebelumnya menjabat Ketua BTN ini berpendapat, ada dua sanksi yang akan menjerat Okto maupun SFC. Sanksi pertama akan diberikan PSSI sebagai organisasi.

Lalu hukuman kedua dari pelatih. ”Pasti akan ada sanksi. Tapi, kalau bentuknya seperti apa, itu kewenangan PSSI dan pelatih,” kata Iman. Iman mengaku sempat dihubungi Okto via telepon sebelum keberangkatannya ke Papua. Pemain mungil itu berjanji akan kembali seusai membela Laskar Wong Kito, julukan SFC. Namun, apakah janji itu akan dipenuhi Okto, Iman tak berani menjamin. Karena, menurut Iman, belum ada konfirmasi yang dilakukan SFC kepada BTN terkait pemainnya tersebut. ■ decky irawan jasri  (info dari SINDU)   

Jumat, 28 Januari 2011

(KORUPSSI) Uang Aman Pemimpin Lapangan


MATAHARI baru tergelincir ketika Sigit Wido keluar dari Hotel Mirah, Bogor. Ditemani seorang rekan, Wakil Sekretaris Umum Persatuan Sepak Bola Palangkaraya itu meluncur ke pusat keramaian di sisi utara kota. Kurang dari seperempat jam, taksi Bluebird mereka sampai di sebuah mal. Temannya menghubungi satu nomor, lalu mereka masuk ke tempat perniagaan itu.
Di antara etalase toko, dua pejabat klub sepak bola Persepar itu melihat tiga orang. Satu di antaranya memiliki ciri yang disebut penerima telepon: berpakaian gelap dan bersandal Adidas. Dialah Suwandi, wasit yang akan memimpin pertandingan Persepar melawan PSB Bogor, esok harinya. Dua lainnya hakim garis buat pertandingan yang sama. Mereka lalu saling menyapa, sebisa mungkin tak menarik perhatian orang lain. Kembali menyusuri selasar mal, iringan kecil ini menuju tempat sayur dan buah, lalu berhenti di pajangan pakaian.
Sigit mengambil tiga jas dan membayar di kasir. Rekannya memasukkan buntelan plastik berisi Rp 12 juta ke busana berlengan panjang itu, lalu menyerahkannya ke Suwandi. Sang wasit pun berjanji, pertandingan esok hari akan "lancar". "Kami bertemu ekstra-hati-hati agar tak ketahuan lawan," kata Sigit, mengenang peristiwa awal Juli 2008 itu.
Menurut Sigit, uang pelicin disodorkan agar wasit berlaku netral. Syukur-syukur wasit berpihak buat timnya. Tentu saja, karena bermain tandang, Sigit mendekati wasit dengan diam-diam. Kalau sampai tim lawan memergoki mereka, urusannya bisa berabe.
Esok harinya, klub dari Kalimantan Tengah itu dapat menahan gempuran tuan rumah. Pertandingan di Stadion Pajajaran yang disaksikan ratusan penonton itu berakhir seri, 0-0. Hasil ini membuat Persepar bertahan di papan atas klasemen Divisi I Liga Indonesia.
Sejumlah pemain PSB Bogor tak terima. Wasit dianggap tidak adil, banyak membuat keputusan yang menguntungkan tim tamu. Wasit Suwandi dan dua asistennya dipukuli. Para pemain Persepar tak berani ke luar stadion. Beruntung, polisi dapat mencegah amuk lebih besar. Mendapat pengawalan ketat, akhirnya pemain Persepar bisa ke luar lapangan dua jam kemudian.
Kepada Tempo, Jumat pekan lalu, Suwandi menyangkal menerima uang dari Persepar. "Saya memang ke mal waktu itu, tapi shopping saja, beli-beli celana, kaus," katanya.
KLUB bola Palangkaraya itu masuk Divisi I Liga Indonesia sejak 2007. Hingga kompetisi tahun lalu, Sigit mengatakan kerap menyelipkan suap. Menurut dia, tim yang hebat bukan jaminan bisa bertengger di peringkat atas. Karena itu, perlu "jalur lain" buat mengamankannya. Penyuapan wasit, kata Sigit, lazim dilakukan hampir semua klub-dari Liga Super hingga divisi paling bawah. "Kalau tidak, jangan harap bisa menang," ujarnya.
Suap diperlukan agar wasit tidak asal cabut kartu atau menunjuk titik penalti yang menguntungkan lawan. Dari semua pertandingan di kandang pada musim lalu, Persepar tak pernah kalah dan hanya sekali seri. Ketika bertandang, mereka juga jarang pulang dengan tangan hampa. Sebagian besar berakhir imbang.
Cerita suap ini tersebar di beberapa klub. Ilham Arief Siradjuddin, Ketua Umum PSM Makassar, menyatakan wasit perlu "didekati dengan baik". Manajer klub harus menjamu ekstra pemimpin pertandingan itu. "Terkait dengan �kesejahteraan'," katanya.
Bila hal itu tidak dilakukan, wasit sering bertingkah aneh dan kerap merugikan klubnya. Dia memberikan contoh pertandingan PSM Makassar melawan Semen Padang FC pada Sabtu, akhir November tahun lalu. Wasit Aeng Suarlan membatalkan gol Andi Oddang pada menit ke-37. Aeng menganggap Andi lebih dulu terperangkap offside.
Pendukung PSM jengkel. Amarah suporter makin tersulut ketika pada menit ke-70 tangan Park Chul-hyung, pemain belakang Semen Padang FC, menyentuh bola di dekat gawang. Alih-alih memberikan tendangan penalti buat tuan rumah, Aeng Suarlan tak meniup sempritannya. Penonton melempar botol minuman ke lapangan. Kerusuhan pecah. Puluhan fan PSM dari tribun utara masuk ke lapangan, mendobrak terali pembatas sekitar empat meter.
(Info dari www.Tempointeraktif.com)

(KORUPSSI) Dana Ajaib Raja Penalti


Lelaki yang biasanya garang di tepi lapangan itu tertunduk lesu ketika jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Rabu pekan lalu, mengenakan hem biru dipadu celana gelap, Aidil Fitri sesekali mengusap dahi, meski tidak ada keringat di keningnya. Senyumnya kecut.
Sejak pertengahan tahun lalu, lelaki gempal itu duduk di kursi terdakwa. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan, bekas manajer kesebelasan Persisam Putra Samarinda ini didakwa menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 1,784 miliar.
Sore itu, jaksa penuntut umum Andi Dahreen menuntutnya dua tahun penjara. Lelaki 46 tahun kelahiran Balikpapan ini juga harus mengembalikan dana Rp 1,784 miliar-sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Seusai sidang, Aidil berucap, "Saya akan menerima apa pun keputusan hakim."
Perkara Aidil hanyalah satu dari banyak perkara serupa, yakni korupsi dana APBD sepak bola. Kasus ini bermula ketika Persisam berlaga di Divisi Utama 2007-2008. Ketika itu, Persisam menerima kucuran dana dari Pemerintah Kota Samarinda Rp 12 miliar. Tahun berikutnya, klub yang dijuluki Elang Borneo itu disuntik Rp 25 miliar. Seluruh aliran duit tadi buat menopang kegiatan Persisam selama mengikuti kompetisi Divisi Utama. Nyatanya, fulus bocor di mana-mana.
Aidil-bekas Ketua Pemuda Pancasila dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Patriot-merekayasa nilai kontrak pemain dan pelatih. "Rata-rata digelembungkan Rp 50-100 juta per orang," kata Arna Effendi, bekas sekretaris tim Persisam, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bekas pelatih Persisam, Eddy Simon Badawi, misalnya, meneken kontrak Rp 325 juta per tahun pada akhir 2008. Faktanya, duit yang diterimanya cuma Rp 225 juta. Begitu pula mantan pemain Persisam, Victor Simon, yang dikontrak Rp 275 juta per musim, tapi hanya menerima Rp 175 juta. Bahkan bekas pemain Persisam, Puji Listiono, dalam berita acara pemeriksaan mengaku pernah menandatangani kuitansi kosong.
Arna Effendi mengatakan kontrak pemain dan pelatih dibuat rangkap. Begitu pula dengan laporan keuangan: ada yang asli, ada yang fiktif dengan kuitansi palsu.
Menurut Andi Dahreen, selisih duit yang digelembungkan ada yang masuk kantong sejumlah anggota Dewan Samarinda yang meninjau pusat pelatihan Persisam di Solo pada Januari 2008. Ada pula yang masuk kantong Aidil-di antaranya untuk membeli cincin dan mobil Suzuki Swift keluaran 2008 serta membayar uang muka rumah.
Sisanya dikuras untuk melayani pengurus pusat PSSI yang berkunjung ke Samarinda dan menyediakan aneka rupa servis buat wasit saat bertanding di kandang. Maklum, Aidil ketika itu masih menjadi Ketua PSSI Samarinda. Hasilnya, entah kebetulan entah tidak, selama 15 kali bertanding di kandang, Persisam diberi hadiah penalti 20 kali oleh wasit. Maka juara Divisi Utama musim 2008-2009 ini dijuluki Raja Penalti.
Semrawutnya pengelolaan keuangan klub bukan cuma milik Persisam-yang setelah musim 2008-2009 promosi ke Liga Super Indonesia. Buktinya, minim sekali kesebelasan di Indonesia yang punya laporan keuangan yang diaudit berkala. Hal ini terungkap dari hasil uji tuntas keuangan yang dilakukan auditor internasional terhadap 16 klub sepak bola di Tanah Air yang berlaga di Liga Super dan divisi di bawahnya sepanjang 2009-2010.
Laporan keuangan mereka tidak memenuhi standar akuntansi, sekadar pakai program Microsoft Excel yang bisa dihapus dan diubah siapa saja sehingga kesahihannya diragukan. Laporan keuangan PSMS Medan dan Arema Indonesia masuk kategori ini.
Situasi ini diperparah oleh perubahan manajemen klub yang tidak diikuti pengalihan pembukuan dan pelaporan administrasi ke manajemen baru. Klub-klub yang bertanding di liga naungan PSSI itu juga tidak punya code of conduct dan prosedur operasional standar. "Bahkan ada orang yang punya otoritas tapi tidak masuk struktur."
Orang-orang seperti inilah, kata sejumlah praktisi yang malang-melintang di dunia bola, yang kerap mengawal dan menjanjikan klub meraih kemenangan. Tentu saja tidak gratis. Itu sebabnya, banyak fulus berceceran, yang pemakaiannya sulit dipertanggungjawabkan-istilahnya "biaya-biaya nonteknis".
Dari 16 klub yang ditelisik, cuma empat kesebelasan yang berbadan hukum. Dari empat klub itu, cuma Arema dan Persebaya yang memiliki nomor pokok wajib pajak. Tidak mengherankan bila klub-klub sepak bola ini tidak pernah membayar pajak.
Bahkan ada klub yang sudah berbadan hukum justru dibubarkan demi memperoleh dana APBD. Ini terjadi pada PT Delta Putra Sidoarjo-badan hukum Deltras Sidoarjo-yang dibubarkan tiga tahun lalu. Manajemen klub ini dikuasai oleh keluarga Vigit Waluyo.
Di klub ini, dana dari pemerintah kabupaten-melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia daerah-masuk rekening pribadi Vigit. Penarikan uang hanya dilakukan oleh Vigit dan Ayu Sartika Virianti, anak Vigit yang juga menjadi manajer tim. Tidak ada rekening bank atas nama Deltras, juga tidak ada laporan keuangan. Ditemui di Surabaya awal bulan ini, Vigit menyanggah semua informasi itu. "Saya tidak mau menanggapi tuduhan macam-macam," kata Ketua PSSI Jawa Timur itu.
Nah, pemakaian yang tidak jelas juntrungannya itu memang sebagian besar berasal dari dana APBD. Dari uji tuntas tadi terlihat, lebih dari separuh pendapatan klub ditopang oleh anggaran pemerintah daerah-kecuali Persib, Semen Padang, dan Arema. Dari situ, 60-70 persen dikeluarkan buat belanja pemain, yang tidak jarang digelembungkan, seperti kasus Aidil. Sisanya buat kebutuhan klub sehari-hari. Sementara itu, pemasukan dari Badan Liga Indonesia dan PSSI tidak signifikan.
Ironisnya, setelah kenyang makan duit rakyat bertahun-tahun, klub-klub ini selalu mengalami defisit di akhir kompetisi. Deltras, misalnya, defisit Rp 946 juta di akhir Liga Super 2009-2010.
Menurut Apung Widadi, peneliti Indonesia Corruption Watch, kucuran dana dari pemerintah daerah ini juga rawan dipolitisasi pejabat daerah, yang biasanya menjadi pengurus teras klub. Itu sebabnya, tidak sedikit politikus daerah yang mati-matian memperjuangkan agar klub menerima suntikan dana dari pemerintah daerah. "Dengan harapan, prestasi yang dicapai klub bisa mendongkrak popularitas," kata sejumlah manajer yang ditemui Tempo.
Buktinya, banyak pengurus klub yang kemudian sukses dalam pemilihan kepala daerah. Bambang D.H., ketika itu Ketua Umum Persebaya, misalnya, sukses menjadi Wali Kota Surabaya pada 2005 setelah setahun sebelumnya klub itu menjuarai Liga Indonesia. Jhon Richard Banua tiga tahun lalu berhasil menjadi Wakil Bupati Jayawijaya setelah menjadi Manajer Persiwa Wamena. "Melalui bola mereka bisa mencari suara," kata Harry Ruswanto, bekas Manajer Persitara, yang pernah dilamar oleh beberapa partai politik untuk menjadi anggota Dewan.
Menurut Subardi, anggota Komite Eksekutif PSSI, pemakaian dana publik itu sah-sah saja, asalkan bisa dipertanggungjawabkan. Ia tidak setuju bila dana APBD dihapus begitu saja. "Nilainya masih belum seberapa karena sepak bola merupakan hiburan rakyat yang bisa mempersatukan bangsa," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2004-2009 ini.
Seorang manajer klub mengatakan dana anggaran daerah sudah menjadi candu buat para pegiat bola. Padahal haram hukumnya buat perusahaan terbuka menerima dana tersebut. Agar bisa menerima kucuran dana, perusahaan terbuka menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah membentuk klub. Lalu anggaran disalurkan ke klub tadi melalui KONI daerah. "Ini cara paling baik untuk melakukan manipulasi," katanya.
Status perusahaan terbuka itu, kata dia, cuma formalitas agar klub bisa berlaga di liga profesional. Toh, PSSI tidak pernah mau tahu sumber dana klub.
(info dari www.tempointeraktif.com)

(KORUPSSI)Kompetisi dengan Spesialis Blunder dan Kado Penalti


JAUH hari sebelum dibuka, sudah terasa Kongres Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akhir pekan lalu di Hotel Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Tanah Lot, Bali, bakal berlangsung panas. Sehari sebelum acara, petugas keamanan hotel menghalau siapa pun yang tak berkepentingan. Polisi bertebaran di mana-mana. Belasan wartawan bahkan sempat diusir karena tak punya kartu izin meliput Kongres PSSI. Organisasi yang dipimpin Nurdin Halid itu memang sedang gonjang-ganjing, antara lain, karena lahirnya kompetisi tandingan Liga Primer Indonesia (LPI).
Pertikaian klub pendukung Liga Super Indonesia, yang bernaung di bawah PSSI, dengan klub yang "hijrah" ke Liga Primer menambah ketegangan kongres. Ada kabar ratusan suporter Bonek-pendukung klub Persebaya Surabaya, yang pindah ke LPI-akan menggelar unjuk rasa di Bali. Bonek memprotes kebijakan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang membekukan keanggotaan Persebaya dan melarang eks Ketua Persebaya Saleh Ismail Mukadar menghadiri kongres. "Begini jadinya kalau PSSI dipimpin orang seperti Nurdin," ujar Saleh pedas. Bersama sejumlah pendukungnya, Saleh diam-diam sudah masuk arena kongres di hotel milik keluarga Bakrie itu. "Nurdin selalu bikin aturan sendiri," kata Saleh dengan kesal.
PSSI juga membekukan keanggotaan PSM Makassar, Persis Solo, Persibo Bojonegoro, dan Persema Malang. Selain Persis Solo, tiga klub itu sudah pindah ke Liga Primer Indonesia. Sejak awal Januari lalu, meski tidak direstui PSSI, liga yang digagas Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional dan pengusaha Arifin Panigoro itu memang sudah bergulir. Meski tak diundang, semua klub yang dicoret PSSI sudah merapat ke Bali. "Kami menganggap surat pembekuan ini tidak sah," kata Ketua Umum Persibo Taufik Risnendar.
Dari luar arena kongres, serangan terhadap PSSI tak kalah gencar. Sejumlah mantan pengurus PSSI-antara lain Sumaryoto, Tondo Widodo, dan Abu Bakar Assegaf-menggugat kepengurusan Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mereka cacat hukum dan harus mundur secepatnya," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum para penggugat.
Meskipun PSSI dirundung setumpuk masalah, sepak bola Indonesia dua bulan terakhir ini mendadak jadi buah bibir masyarakat. Ditangani pelatih asing Alfred Riedl, tim nasional mencapai final Piala Federasi Sepak Bola ASEAN, Desember lalu. Ketika tim nasional "tewas" di tangan negeri jiran Malaysia, publik kembali menyorot kepemimpinan buruk Nurdin Halid.
Selama tujuh tahun Nurdin memimpin PSSI, boleh dikata tak ada prestasi membanggakan. Indonesia tak sekali pun merebut Piala ASEAN. Satu dekade terakhir, Indonesia cuma jadi penggembira di panggung sepak bola dunia. Kompetisi kacau-balau, diwarnai kericuhan, baku hantam, juga dugaan pengaturan hasil pertandingan.
Pada pertengahan 2010, sebuah kantor auditor internasional diundang mencari tahu apa yang salah dengan pengelolaan klub-klub di Indonesia. Auditor itu memeriksa 16 klub-sebagian besar bertarung di Liga Super Indonesia, kompetisi divisi utama di negeri ini-dan menemukan fakta memprihatinkan. Meski menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai puluhan miliar setiap tahun, hanya tiga klub yang punya laporan keuangan teraudit. Bahkan hanya empat klub yang berbadan hukum. Selebihnya tak jelas bentuk organisasinya.
Semua klub tidak punya sistem pembukuan standar. "Laporan keuangan hanya dibuat dengan program Excel dan bisa diakses siapa saja tanpa proteksi memadai," tulis laporan itu. Semua klub tidak punya aset. Stadion, asrama, dan kendaraan merupakan pinjaman pemerintah daerah. Manajemen dan pemain datang dan pergi. Sebagian pemain dan pelatih tak punya kontrak hitam di atas putih. Laporan setebal 165 halaman itu menunjukkan betapa kacau manajemen sepak bola di negeri ini.
Tak mungkin prestasi lahir dari keadaan runyam begini. Ada indikasi, dalam kompetisi, semua bisa diatur. Segala cara dianggap halal, termasuk mengatur wasit, kartu kuning dan merah, juga skor pertandingan. Bahkan pengaturan diduga sampai pada penentuan klub juara. Kemenangan diraih lewat jalan apa saja, demi mempertahankan kucuran anggaran (APBD) dan prestise daerah. 

(info dari Tempointeraktif.com)

Proses permohonan dan putusan pernyataan pailit



Proses permohonan dan putusan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 s.d. Pasal 11 UU Kepailitan. 

1. Tahap Pendaftaran Permohonan Pernyataan Pailit 

Permohonan mengajukan permohonan pernyatan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga. Panitera Pengadilan Niaga wajib mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberika tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh penjabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran 

Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan mewajibkan panitera untuk menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak ssuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. 

2. Tahap Pemanggilan Para Pihak 

Sebelum persidangan dimulai, pengadilan melalui juru sita melakukan pemangilan para pihak, antara lain : 

  1. wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan; 
  2. dapat memangil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk pernyataan pailit sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailita telah terpenuhi. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan Pailit 
3. Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan Pailit
Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan dapilit di daftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alasan yang cukup seperti adanya surat keterangan sakit dari dokter, pengadilan dapat menunda penyelengaraan sidang pemerikasaan sampai dengan paling lamabat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 

Dalam Pasal 10 ayat (1) UU kepailitan dinyatakan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk : 

a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruhanya kekayaan Debitur; atau 

b. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi : 

(1) Pengelolaan usaha Debitur; dan 

(2) Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengaguan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 

4. Tahap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit 

Permohonan paernyataan pailit harus dikabulkan apababila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. 

Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. 

Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut serta memuat pula : 

1. Pasal tertetu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan / atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan 

2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis. 



Prosedur dan tata cara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 

Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum Debitur. Pada Surat permohonan PKPU tersebut ditanda tangani oleh pemohon dan oleh advokadnyadarus diperhatikan ketentuan : 

1. Dalam hal permohonan adalah debitur, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya. 

2. Dalam hal permohonannya adalah kreditor, maka Pengadilan Niaga wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang. Pada sidang tersebut, debitur wajib mengajurkan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian. 

3. Pada surat permohonan tersebut dapat dilampirkan rencana perdamaian. Surat permohonan PKPU beserta lampirannya ( bial ada) harus disediakan ke Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat diihat oleh setiap orang dengan cuma-Cuma. Panitera pegadilan niaga mendaftarkan surat permohonan PKPU tersebut pad atanggal permohonan diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Kemudian panitera menyampaikan permohonan PKPU tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan tersebut didaftarkan. 

Pencabutan kepailitan 

Dalam undang-undang bahwa kepailitan debitor yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : 

· Cara yang pertama ialah dengan dicabutnya putusan pailit tersebut oleh Pengadilan Niaga. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-undang kepailitan. 

· Cara yang kedua ialah dengan tercapainya perdamaian antara Debitor pailit dengan para Kreditor dan kemudian disahkannya perdamaian itu oleh Pengadilan Niaga. Hal tersebut sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 156 Undang-undang kepailitan. 



Perlawanan terhadap Permohonan Pencabutan Kepailitan 

Lebih lanjut Pasal 17 Undang-undang kepailitan menentukan bahwa Debitor dan para Kreditor dibolehkan mengajukan perlawanan terhadap permohonan pencabutan kepailitan dengan cara dan dalam jangka waktu yang sama pula seperti yang telah ditetapkan mengenai putusan yang menolak pernyataan pailit. Yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah bisa setelah Pengadilan Niaga menetapkan pencabutan terhadap suatu kepailitan, masih dimungkinkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor yang bersangkutan?”. Hal tersebut dapat dilakukan, hal tersebut diatur dalam pasal 17 Undang-undang kepailitan 

Apabila pencabutan kepailitan telah diputuskan diajukan lagi laporan dan permohonan untuk pernyataan pailit, maka Debitor/pemohon (selain Debitor sendiri, perlu wajib menunjukkan bahwa terdapat hasil yang cukup untuk membiayai kepailitan yang kedua. Maksud ketentuan ini adalah untuk menghindari terjadinya keadaan dimana ternyata biaya kepailitan yang menurut ketentuan Pasal 15 ayat (3) UUK harus dibayarkan mendahului pembayaran tagihan para Kreditor konkuren lebih besar jumlahnya daripada nilai harta pailit. Kalau sampai terjadi hal yang demikian itu, maka putusan pernyataan pailit yang kedua kali setelah putusan pernyataan pailit yang pertama dicabut oleh Pengadilan Niaga, akan sia-sia saja. Undang-undang kepailitan tidak menentukan batas pencabutan kepailitan debitor adilakukan, jadi sah-sah saja itu terjadi berunlang kali. 



BUMN go publik?


       Sebagaimana kita ketahui tentang BUMN yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dikuasai oleh pemerintah, dari sejak 18-19tahun terakhir hanya sekitar 15-18 BUMN dari ratusan BUMN saja yang baru go public, mengapa pemerintah cenderung untuk tidak agresif terhadap proses go public dari BUMN yang ada. Adapun kecendrungannya karena :

  • Apabila sahamnya terdilusi maka penerimaan kenegara akan berkurang(Direktur Utama BEI Ito Warsito, saat Forum Dialog Bersama Otoritas dan Pelaku Ekonomi: Meneropong Ekonomi Indonesia ke Depan: Peluang dan Tantangan, di Menara Sjafruddin Prawiranegara, BI, Jakarta, Rabu) 

  • Pemerintah masih ragu pada kinerja BUMN yang sudah go public.Apabila pemerintah lebih banyak membuka peluang terhadap BUMN untuk go public selain bisa menggerakkan bursa, juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, keraguan pemerintah atas kinerja BUMN yang sudah go public juga seharusnya tidak dipermasalahkan karena justru dengan go public maka transparansi perusahaan akan semakin terlihat jelas. Kita ambil contoh seperti Telkom, waktu IPO Telkom nilai saham pemerintah Rp20trilyun, namun sekarang sudah Rp90trilyun.(sumber okezone.com) 


UNDANG-UNDANG PAKISTAN TENTANG AHMADIYAH


Seseorang yang tidak percaya pada keakhiran mutlak dan tak bersyarat Muhammad (shalawat dan salam nabi atasnya) sebagai nabi terakhir, atau mengklaim sebagai nabi, dalam pengertian kata atau deskripsi apapun, setelah Muhammad, atau mengakui orang yang mengklaim sebagai nabi atau pembaru agama, maka ia bukanlah seorang muslim sebagaimana dimaksud konstitusi atau hukum.



CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA

KHUSUS PATEN


Saya/Kami yang bertandatangan di bawah ini:



Bertempat tinggal di:







Dengan ini memberikan kuasa kepada:

POWER OF ATTORNEY

FOR PATENT APPLICATION

 

The undersigned, I/We:




Having its address at:







Do hereby authorize particularly:

 

H. ALI SUSMAN BUDIMAN, SH.
Jl. Kehakiman I/B2, Tanah Tinggi
Tangerang 15119

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bagi dan atas nama penanda tangan, mengajukan permintaan paten di Indonesia untuk:



untuk memberi kuasa kepada Kantor Direktorat Paten meminta keterangan-keterangan pada yang berwajib di luar negeri tentang di negeri-negeri mana dan saat-saat bilamana telah diajukan permintaan paten untuk penemuan yang sama itu, dan juga tentang keberatan-keberatan yang bersifat apapun juga yang diajukan terhadap permintaan paten tersebut;

untuk menyelesaikan surat yang diperlukan, menanda-tangani dan mengajukannya, dan jika perlu memperbaiki, memisahkan, menambahi atau mencabutnya ;

untuk mengajukan permintaan pemeriksaan pendaftaran paten; untuk menghadap atas panggilan, bila dianggap perlu; untuk mengajukan memori-memori keberatan, apabila diadakan keputusan bahwa permintaan paten yang bersangkutan itu tidak akan diumumkan seluruhnya atau hanya sebagaian saja atau paten yang diminta ditolak sama sekali, atau dikabulkan hanya dalam keadaan telah diubah;

untuk menjawab surat-surat permintaan, surat-surat keberatan dan memori-memori keberatan yang diajukan oleh orang lain dan selanjutnya melaksanakan segala pembayaran yang harus dibayar oleh dan dapat ditagih dari penanda-tangan ini berdasarkan Undang-undang paten atau suatu Peraturan Pemerintah tentang paten dan untuk menerima surat-surat dari Kantor Paten yang ditujukan kepada penanda-tangan; untuk mengerjakan segala sesuatu yang mungkin bisa, dapat atau harus dikerjakan sendiri oleh penanda-tangan; adapun satu sama lain dengan berkuasa substitusi menurut syarat-syarat hukum, dan dengan kewajiban penanda-tangan ini untuk menanggung biaya yang bersangkutan.

Tanggal:





Nama      :
Jabatan    :
Act jointly or severally to file in the name of the undersigned a patent application in Indonesiafor :




to authorize the Directorate of Patent to make inquiries with the competent Authorities as to the countries in which and the dates on which patent application for the same invention have been filed, and also as to the objections of any nature, raised against such applications;


to prepare, so sign and to file the necessary documents, and if necessary, to amend to divide off, to complete or to withdraw the application;

to make a request for examination of the subject patent application: if summoned to appear where this will prove to be necessary: to appeal by filing a notice of appeal if the Directorate of Patent has decided that the application or part of it shall not be published, or if the patent applied for has not been granted at all or has granted in part or in a modified form.


to reply to petitions, notices of opposition and notices of appeal filed by third parties, further to make all payments which under the Patent Act or under the Patent Rules might be demanded from the undersigned and to receive from the Directorate of Patent all documents destined for the undersigned: in short to do all that the undersigned could, might or should have done, such with the power of substitution and on condition of payment.






Date:





Name      :   
Title        :