Jumat, 28 Januari 2011

UNDANG-UNDANG PAKISTAN TENTANG AHMADIYAH


Seseorang yang tidak percaya pada keakhiran mutlak dan tak bersyarat Muhammad (shalawat dan salam nabi atasnya) sebagai nabi terakhir, atau mengklaim sebagai nabi, dalam pengertian kata atau deskripsi apapun, setelah Muhammad, atau mengakui orang yang mengklaim sebagai nabi atau pembaru agama, maka ia bukanlah seorang muslim sebagaimana dimaksud konstitusi atau hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar