Jumat, 28 Januari 2011

Proses permohonan dan putusan pernyataan pailit



Proses permohonan dan putusan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 s.d. Pasal 11 UU Kepailitan. 

1. Tahap Pendaftaran Permohonan Pernyataan Pailit 

Permohonan mengajukan permohonan pernyatan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga. Panitera Pengadilan Niaga wajib mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberika tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh penjabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran 

Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan mewajibkan panitera untuk menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak ssuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. 

2. Tahap Pemanggilan Para Pihak 

Sebelum persidangan dimulai, pengadilan melalui juru sita melakukan pemangilan para pihak, antara lain : 

  1. wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan; 
  2. dapat memangil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk pernyataan pailit sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailita telah terpenuhi. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan Pailit 
3. Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan Pailit
Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan dapilit di daftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alasan yang cukup seperti adanya surat keterangan sakit dari dokter, pengadilan dapat menunda penyelengaraan sidang pemerikasaan sampai dengan paling lamabat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 

Dalam Pasal 10 ayat (1) UU kepailitan dinyatakan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk : 

a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruhanya kekayaan Debitur; atau 

b. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi : 

(1) Pengelolaan usaha Debitur; dan 

(2) Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengaguan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 

4. Tahap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit 

Permohonan paernyataan pailit harus dikabulkan apababila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. 

Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. 

Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut serta memuat pula : 

1. Pasal tertetu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan / atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan 

2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis. 



Prosedur dan tata cara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 

Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum Debitur. Pada Surat permohonan PKPU tersebut ditanda tangani oleh pemohon dan oleh advokadnyadarus diperhatikan ketentuan : 

1. Dalam hal permohonan adalah debitur, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya. 

2. Dalam hal permohonannya adalah kreditor, maka Pengadilan Niaga wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang. Pada sidang tersebut, debitur wajib mengajurkan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian. 

3. Pada surat permohonan tersebut dapat dilampirkan rencana perdamaian. Surat permohonan PKPU beserta lampirannya ( bial ada) harus disediakan ke Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat diihat oleh setiap orang dengan cuma-Cuma. Panitera pegadilan niaga mendaftarkan surat permohonan PKPU tersebut pad atanggal permohonan diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Kemudian panitera menyampaikan permohonan PKPU tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan tersebut didaftarkan. 

Pencabutan kepailitan 

Dalam undang-undang bahwa kepailitan debitor yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : 

· Cara yang pertama ialah dengan dicabutnya putusan pailit tersebut oleh Pengadilan Niaga. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-undang kepailitan. 

· Cara yang kedua ialah dengan tercapainya perdamaian antara Debitor pailit dengan para Kreditor dan kemudian disahkannya perdamaian itu oleh Pengadilan Niaga. Hal tersebut sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 156 Undang-undang kepailitan. 



Perlawanan terhadap Permohonan Pencabutan Kepailitan 

Lebih lanjut Pasal 17 Undang-undang kepailitan menentukan bahwa Debitor dan para Kreditor dibolehkan mengajukan perlawanan terhadap permohonan pencabutan kepailitan dengan cara dan dalam jangka waktu yang sama pula seperti yang telah ditetapkan mengenai putusan yang menolak pernyataan pailit. Yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah bisa setelah Pengadilan Niaga menetapkan pencabutan terhadap suatu kepailitan, masih dimungkinkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor yang bersangkutan?”. Hal tersebut dapat dilakukan, hal tersebut diatur dalam pasal 17 Undang-undang kepailitan 

Apabila pencabutan kepailitan telah diputuskan diajukan lagi laporan dan permohonan untuk pernyataan pailit, maka Debitor/pemohon (selain Debitor sendiri, perlu wajib menunjukkan bahwa terdapat hasil yang cukup untuk membiayai kepailitan yang kedua. Maksud ketentuan ini adalah untuk menghindari terjadinya keadaan dimana ternyata biaya kepailitan yang menurut ketentuan Pasal 15 ayat (3) UUK harus dibayarkan mendahului pembayaran tagihan para Kreditor konkuren lebih besar jumlahnya daripada nilai harta pailit. Kalau sampai terjadi hal yang demikian itu, maka putusan pernyataan pailit yang kedua kali setelah putusan pernyataan pailit yang pertama dicabut oleh Pengadilan Niaga, akan sia-sia saja. Undang-undang kepailitan tidak menentukan batas pencabutan kepailitan debitor adilakukan, jadi sah-sah saja itu terjadi berunlang kali. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar